• Selayang Pandang

  • Arsip

  • Mei 2024
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
  • Tertinggi

    • Tidak ada

PPK Petarukan dan Comal bersama Panwascam mulai pencabutan alat peraga kampanye yang melanggar aturan


Rabu, 13 Oktober 2010. Sebagai tindak lanjut pembersihan dan pencabutan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan Peraturan Bupati no.28 tahun 2010 dan Keputusan KPU Pemalang no. 54/2010,tanggal 12 Oktober 2010, KPU Pemalang memberikan tugas kepada PPK dan PPS agar segera melakukan koordinasi di tingkat kecamatan untuk melakukan kegiatan yang sama yaitu pembersihan dan pencabutan alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan.

Untuk Tim kecamatan Petarukan melibatkan Ketua PPK ,Turahno dan Untung, dan Paswascam dipimpin Urip dan beberapa PPL. Penyisiran dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan menyisir jalan Raya Petarukan mulai pom bensin Petarukan ke arah timur dan ke arah utara (desa Tegal Mlati).Pada jalan raya ini ditemukan pelanggaran pemasangan gambar pasangan calon di tiang listrik dan tiang telpon. Sedangkan ke  arah desa Tegal Mlati lebih banyak dijumpai penempelan gambar pada pohon  pelindung.

Sedangkan di kecamatan Comal , Tim dipimpin ketua PPK Hariyadi bersama anggota Panwascam dan PPL. Penyisiran dimulai pukul 11.00 WIB dengan penyisiran pertama, dari jembatan Comal sampai perbatasan desa Ambokulan dan Ambowetan kecamatan  Ulujami. Rute kedua dari pertigaan Comal ke  arah pasar Comal sampai perbatasan kecamatan Bodeh. Adapun tingkat pelanggarannya adalah sebagian besar penempatan /penempelan gambar pada tiang listrik, telpon dan pohon perindang jalan.

Untuk terlaksananya kegiatan tersebut KPU menugaskan salah satunya anggotanya Safrudin HS, untuk memimpin langsung dilapangan. (SAF).

Aksi bersama “pembersihan alat peraga kampanye”


Selasa, 12 Oktober 2010. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan peraturan Bupati Pemalang No.28 tahun 2010 tantang “Tata Cara Pemasangan Alat Peraga kampanye Pemilukada Kabupaten Pemalang tahun 2010”  dan Peraturan KPU No. 69 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada, bersama KPUD, Panwaskab, Kakankesbangpollinmas Pemalang dan Satpol PP mengadakan pembersihan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan aturan diatas.

Aksi bersama ini telah menjadi kesepakatan saat diadakan rakor antara KPU, KakanKesbangpollinmas, Polres Pemalang, Panwaskab  dan Tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dipendopo KPU, tanggal 11 Oktober 2010.Rute pembersihan dimulai dari alun-alun, jalan Jend.Soedirman sampai pertigaan Beji, jalan Pemuda dan jalan A.Yani. Perbersihan selanjutnya dilakukan dimasing-masing kecamatan.

Adapun ketentuan pemasangan alat peraga kampanye antara lain :

  1. Pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga pasangan calon lainnya.
  2. Pemasangan alat peraga tidak boleh menutupi papan reklame dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta tidak merubah dan merusak fasilitas milik pemerintah.
  3. Pemasangan alat peraga pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seijin pemilik tempat tersebut.
  4. Dilarang memasang alat peraga dengan material yang dapat membahayakan orang lain.

Pemasangan alat peraga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.(SAF)

Bintek ”Pemungutan dan Penghitungan Suara” untuk anggota KPPS


Minggu, 10 Oktober 2010. Dalam rangka untuk memberi pemahaman akan aturan main dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2010, KPU Pemalang mengadakan bimbingan teknis untuk ketua KPPS, anggota KPPS nomor 4 dan anggota KPPS nomor 2.

Bintek untuk wilayah kecamatan dengan pemateri anggota KPU Dewi Widiastuti  dan untuk pemateri kecamatan Pemalang anggota KPU  divisi Pemungutan dan penghitungan suara, Zubaedah, S.Sos.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain tentang : Baca lebih lanjut

Tetap menjaga Netralitas, Tetap datang ke TPS dan Anti Politik Uang


Minggu,10 Oktober 2010. KPU Pemalang bersama Nasyiatul Aisyiah (NA)  Cabang Pemalang  mengadakan sosialisasi Pemilukada Pemalang bertempat di aula  sekolah Tsanawiyah Muhammadiyah Pemalang. Hadir dalam acara sosialisasi adalah  Bapak Muhammadi mewakili Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD) Pemalang dan Ayu selaku ketua NA Cabang Pemalang, pengurus NA se kabupaten , serta dari KPUD Safrudin HS, S.IP.

Beberapa materi sosialisasi yang disampaikan antara lain :

  1. Peserta pemilukada yang ditetapkan KPU Pemalang;
  2. Bagaimana tata cara pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati (pemimpin Pemalang);
  3. Ketentuan surat suara yang sah; dan
  4. Bagaimana mensikapi penggunaan hak pilih dalam pemilukada.

Pada akhir pemberian materi sosialisasi, Safrudin HS, mendorong dan berpesan pada NA Pemalang untuk tetap menjaga organisasi NA tetap menjaga netralitas, mengajak kader NA untuk mengambil peran aktif selama pemilukada dengan menjadi pemilih yang cerdas dan menggunakan hak pilih dengan benar di TPS, serta menentukan pilihan atas dasar kecerdasan dan anti politik uang.

Pada sesi tanya jawab, banyak pertanyaan muncul sekitar hukum menerima uang transport / uang pengganti kerja sehari/politik uang secara umum. Menurut Safrudin HS, penggunaan politik uang dalam pemilukada perlu pencermatan bagimana ijab kobul dilakukan. Ketentuan ijab kobul bisa menjadikan uang halal  menjadi uang haram, bila hal ini dilakukan untuk mempengaruhi pilihan seseorang. Politik uang  termasuk tindakan pidana pemilu. Juga politik uang merupakan bentuk  dari ketidak percayaan calon dalam rangka untuk menutupi rendahnya kualitas dan kapabilitas calon.(SAF)

Seminar Sehari di Pendopo KPU Pemalang


*aghSenin, 4 Oktober 2010. Seminar sehari dengan mengambil tema “Memilih Pemimpin Pemalang Yang Berkualitas dan Bermartabat melalui Pemilukada Yang Aman dan Damai” diadakan di Pendopo KPU Pemalang.

Hadir sebagai pembicara adalah Slamet  Sudjono, SH, MH (dosen Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum UNTAG Semarang), Nurul Huda  (dosen UNIKAL Pekalongan) dan HM.Arief Efendi, S.Sos (ketua KPU Pemalang).

Pembicara pertama, mengambil tema Baca lebih lanjut

Syarat domisili Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang.


Minggu, 3 Oktober 2010. Paska lebaran usai, KPU Pemalang melanjutkan acara sosialisasi kerjasama dengan Ormas/LSM. Bertempat di rumah  Dra.Isrotin, KPU menggelar sosialisasi dengan peserta dari anggota organisasi  “Laskar Merah Putih” dan jama’ah Istighosah Sunan Demak.

Acara sosialisasi dipandu oleh anggota KPU Baca lebih lanjut

Rapat Koordinasi Penyampaian foto Pasangan Calon dan pembahasan draf Ikrar Damai Pemilukada Pemalang


Jum’at, 1 Oktober 2010. Dalam rangka mempersiapkan acara penetapan, pengundian nomor urut dan pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010, KPU Pemalang mengundang tim kampanye untuk membahas :

  1. Foto pasangan calon yang akan dijadikan master surat suara yang akan segera diserahkan pada rekanan yang memenangkan  lelang pencetakan surat suara.
  2. Pembahasan dan penyelarasan draf ikrar damai untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2010, yang akan dibacakan oleh peserta pemilukada pada hari Sabtu, 2 oktobetr 2010, paska pengumuman peserta pemilukada Pemalang 2010.
  3. Tata cara penentuan nomor urut peserta pemilukada.

Acara koordinasi dengan Baca lebih lanjut

Panduan KPPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2010


Hari Pemungutan suara

Minggu, 31 Oktober 2010

PERSIAPAN

Selambat-lambatnya pukul 06.00 WIB, semua anggota KPPS harus sudah berada di lokasi TPS untuk memeriksa TPS dan perlengkapannya. Melengkapi TPS dengan alat-alat pemilihan yang belum ditempatkan, seperti bilik suara , kotak suara, Naskah/Sumpah/Janji dan alat-alat /barang lain yang diperlukan. Memasang Daftar Calon Pemilukada ,Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat yang sudah disediakan. Memastikan tanda-tanda di TPS mudah terlihat oleh Pemilih dan Saksi Pasangan Calon.

Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara serta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS, dan memastikan anggota KPPS 4 mengatur ketertiban antrian pemilih sebelum masuk TPS dan anggota KPPS 7 menjaga pintu keluar dan memastikan tidak ada seorangpun di belakang bilik suara kecuali Baca lebih lanjut

KEGIATAN MONITORING


Kegiatan Monitoring pelaksanaan coklit data pemilih di kecamatan Randudongkal

KPU Kab. Pemalang beserta seluruh jajaran penyelenggara Pemilukada bertekad untuk melaksanakan semua tahapan pemilukada semaksimal dan seoptimal mungkin untuk mewujudkan hal tersebut, KPU Kab. Pemalang beserta dengan PPK dan PPS di Kecamatan Randudongkal melaksanakan monitoring. Tujuannya agar PPDP benar-benar mencoklit dari rumah ke rumah sehingga diharapkan dapat menghasilkan DPS & DPT yang akurat & valid. Monitoring bahkan Baca lebih lanjut

BINTEK PPDP


Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Kegiatan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diseluruh wilayah Kab. Pemalang pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2010. Bintek dilaksanakan dari tanggal 19 Mei 2010 s/d 2 Juni 2010. Tujuan Bintek adalah agar PPDP mempunyai bekal dan secara teknis lebih siap dalam melaksanakan tugas mencocokan dan meneliti (coklit) daftar pemilih, serta harus dilaksanakan dari rumah ke rumah sehingga dihasilkan daftar pemilih yang benar-benar valid dan akurat. (agh)