Rabu, 13 Oktober 2010. Sebagai tindak lanjut pembersihan dan pencabutan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan Peraturan Bupati no.28 tahun 2010 dan Keputusan KPU Pemalang no. 54/2010,tanggal 12 Oktober 2010, KPU Pemalang memberikan tugas kepada PPK dan PPS agar segera melakukan koordinasi di tingkat kecamatan untuk melakukan kegiatan yang sama yaitu pembersihan dan pencabutan alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan.
Untuk Tim kecamatan Petarukan melibatkan Ketua PPK ,Turahno dan Untung, dan Paswascam dipimpin Urip dan beberapa PPL. Penyisiran dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan menyisir jalan Raya Petarukan mulai pom bensin Petarukan ke arah timur dan ke arah utara (desa Tegal Mlati).Pada jalan raya ini ditemukan pelanggaran pemasangan gambar pasangan calon di tiang listrik dan tiang telpon. Sedangkan ke arah desa Tegal Mlati lebih banyak dijumpai penempelan gambar pada pohon pelindung.
Sedangkan di kecamatan Comal , Tim dipimpin ketua PPK Hariyadi bersama anggota Panwascam dan PPL. Penyisiran dimulai pukul 11.00 WIB dengan penyisiran pertama, dari jembatan Comal sampai perbatasan desa Ambokulan dan Ambowetan kecamatan Ulujami. Rute kedua dari pertigaan Comal ke arah pasar Comal sampai perbatasan kecamatan Bodeh. Adapun tingkat pelanggarannya adalah sebagian besar penempatan /penempelan gambar pada tiang listrik, telpon dan pohon perindang jalan.
Untuk terlaksananya kegiatan tersebut KPU menugaskan salah satunya anggotanya Safrudin HS, untuk memimpin langsung dilapangan. (SAF).
Filed under: Sosialisasi Tahapan Pemilu | Tagged: sosialisas pemilukada kab. pemalang, sosialisasi pemilukada kab. pemalang, tahapan pemilu | Leave a comment »