• Selayang Pandang

  • Arsip

  • September 2010
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930  
  • Tertinggi

    • Tidak ada

Panduan KPPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2010


Hari Pemungutan suara

Minggu, 31 Oktober 2010

PERSIAPAN

Selambat-lambatnya pukul 06.00 WIB, semua anggota KPPS harus sudah berada di lokasi TPS untuk memeriksa TPS dan perlengkapannya. Melengkapi TPS dengan alat-alat pemilihan yang belum ditempatkan, seperti bilik suara , kotak suara, Naskah/Sumpah/Janji dan alat-alat /barang lain yang diperlukan. Memasang Daftar Calon Pemilukada ,Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat yang sudah disediakan. Memastikan tanda-tanda di TPS mudah terlihat oleh Pemilih dan Saksi Pasangan Calon.

Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara serta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS, dan memastikan anggota KPPS 4 mengatur ketertiban antrian pemilih sebelum masuk TPS dan anggota KPPS 7 menjaga pintu keluar dan memastikan tidak ada seorangpun di belakang bilik suara kecuali pemilih yang sedang mencoblos.

RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

Langkah 1: Ketua KPPS memimpin pengambilan sumpah/janji anggota KPPS yang dilakukan dengan membaca Naskah sumpah/janji, diikuti semua anggota KPPS.

Langkah 2 : Ketua KPPS membuka semua kotak suara, mengeluarkan semua isinya, meletakkannya diatas meja secara tertib dan teratur, memperlihatkan kepada Pemilih dan saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar kosong, menutupnya kembali, mengunci dan meletakkan di tempat yang sudah ditentukan. Kemudian mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan administrasi dibantu anggota KPPS.

Langkah 3 : Ketua KPPS memperlihatkan kepada para Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisikan surat suara masih dalam keadaan tersegel. KPPS 3 menghitung seluruh jumlah surat suara yang diterima .Ketua KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang diterima dan jumlah pemilih yang tercantum pada Salinan Daftar Pemilih Tetap.

Langkah 4 : Ketua KPPS membuka formulir model C 4 mengenai Berita Acara Pembukaan kotak suara. Ketua KPPS serta anggota KPPS menandatangani Berita Acara tersebut.

Langkah 5 : Ketua KPPS sambil memperlihatkan contoh surat suara, memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara (Tujuan pemilukada, ketentuan mencoblos, surat suara sah, dll) kepada Pemilih dan Saksi yang hadir.

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Langkah 1 : KPPS 4 di dekat pintu masuk TPS, menerima Pemilih, memeriksa Kartu Pemilih, Surat Undangan (model C 6-KWK.KPU) dan jari tangan untuk melihat apakah ada bekas tinta, memberi nomor urut kehadiran pada Surat Undangan (model C 6-KWK.KPU) serta mempersilahkan pemilih duduk dan menunggu panggilan.

Langkah 2 : Ketua KPPS memanggil pemilih dengan menyebut nomor urut kehadirannya. Pemilih mendatangi Ketua KPPS dan memperlihatkan Kartu Pemilih dan Surat Undangan (model C 6-KWK.KPU) untuk menerima surat suara  selanjutnya memberikan suara di bilik suara.

KPPS 2 mencari nama dan nomor pemilih pada Salinan Daftar Pemilih Tetap, memeriksa Kartu Pemilih dan Surat Undangan (model C 6-KWK.KPU) guna memastikan keabsahannya, memberikan tanda centang ( v ) di baris nama pemilih pada kolom keterangan, sebagai tanda bahwa pemilih tersebut memberikan suaranya, mengembalikan Kartu Pemilih kepada pemiliknya dan menyimpan surat undangan (model C 6-KWK.KPU) dan mencatat pada Daftar Pemilih Tambahan setiap pemilih yang boleh menerima surat suara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Langkah 3 : KPPS 3 memberikan surat suara kepada ketua KPPS. Ketua KPPS membubuhkan tandatangannya di kolom yang disediakan pada surat suara dan memberikannya kepada pemilih dalam keadaaan surat suara terbuka.

Langkah 4 : KPPS 5 mempersilahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk mencoblos surat suara dan membantu pemilih penyandang cacat atau tuna netra bila diminta oleh pemilih.

Langkah 5 : Setelah mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula sehinga tanda tangan Ketua KPPS dapat dilihat dan tanda coblosan tidak kelihatan. Pemilih menuju ke kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

KPPS 6  senantiasa mengawasi dan memastikan pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara, tanpa menyentuh surat suara,

Langkah 6 : KPPS 7 mencelupkan salah satu jari tangan pemilih ke dalam tinta , sebelum pemilih keluara dari TPS.

RAPAT PENGHITUNGAN SUARA DAN SERTIFIKASI

Tataletak  TPS disusun kembali sesuai keperluan penghitungan suara, memasang Formulir C 2 Plano (ukuran besar) di papan tulis. Para saksi berada (berdiri/duduk) berhadapan dengan para pemilih.

Langkah 1 : Tepat pada jam yang ditentukan ,KPPS 2 menghitung jumlah pemilih (tetap dan tambahan) yang telah memilih dengan meneliti tanda centang ( v) yang ada pada Salinan DPT/ Tambahan. Ketua KPPS mengumunkan jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilih dan menuliskan pada formulir C 1.

Langkah 2 : Ketua KPPS menuliskan jumlah seluruh surat suara yang diterima dari PPS termasuk tambahan pada formulir C 1 kolom B. no. urut 1 serta mengumunkan kepada hadirin.

Langkah 3 : KPPS 3 menghitung jumlah surat suara tidak terpakai dan diberi tanda (“X”) serta memasukkannya ke dalam sampul V.S.5. Ketua KPPS mencatat jumlah tersebut pada Formulir C 1 kolom B. No. urut 4.

Langkah 4 : KPPS 3 menghitung jumlah surat suara yang rusak (ditulis  “RUSAK”) atau keliru dicoblos dan memasukkannya ke dalam sampul V.S.4. Ketua KPPS menulis jumlah surat suara rusak atau keliru dicoblos   pada Formulir C 1 kolom B .no.urut 3.

Langkah 5 : KPPS 3 dan 6 menaruh semua kotak suara di depan meja Ketua KPPS, membuka segelnya, membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh surat suara yang ada di dalamnya.  KPPS 3 menghitung jumlah surat suara tanpa membuka lipatannya. Ketua KPPS mengumunkan jumlah surat suara yang ada di Kotak suara tersebut.

Langkah 6 : Ketua KPPS membuka setiap surat suara, memperlihatkan kepada semua yang hadir dan menanyakan apakah surat suara tersebut sah atau tidak. Apabila tidak sah, Ketua KPPS menulis “Tidak Sah” pada surat suara dan memberikannya kepada KPPS 5. Apabila sah, Ketua KPPS mengumumkan nomor dan nama pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendapat suara, lalu memberikan surat suara kepada KPPS 5.

Langkah  7 : KPPS 4 menuliskan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Fomulir C 2 ukuran besar (plano),KPPS 2 dan 3 pada saat yang sama menuliskan suara yang diperoleh pasangan calon pada formulir C 2 ukuran kecil yang terletak di mejanya.

Langkah 8 : KPPS 5 melipat kembali surat suara serta menumpuknya terpisah dari tumpukan surat suara tidak sah. Penumpukan surat suara harus terpisah antara suara sah dan tidak sah.

Langkah 9 : Setelah penghitungan selesai, Ketua KPPS menulis jumlah suara sah dan tidak sah pada formulir C 1 kolom C.no urut 3 dan mengisi jumlah seluruhnya yang harus sesuai dengan jumlah surat suara yang diterima dari PPS.

Langkah 10 : KPPS 2.3 dan 4 menuliskan jumlah seluruh perolehan suara setiap pasangan calon pada formulir C 2 ukuran besar dan kecil. Kemudian KPPS 2 dan 3 mengisi Lampiran Formulir C 1.

Langkah 11 : Ketua KPPS mengumumkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Langkah 12 : Ketua KPPS dan sekurang-kurang 2 anggota KPPS harus mengisi dan menandatangani formulir C 1 (Sertifikat Hasil), saksi juga dapat menandatanganinya; menyiapkan dan menandatangani Model C (Berita Acara).

Langkah 13 : KPPS 2 dan 3 memasukkan seluruh surat suara ke dalam sampul sesuai dengan nomor kode , petunjuknya dan mengisi formulir pengantarnya.

Langkah 14 : Ketua KPPS menyegel semua sampul, mengunci dan menyegel kotak suara dengan menempelkan  Model C 9-KWK.KPU (Surat Pengantar) di depan kotak suara dan mengirimkannya kepada PPK melalui PPS.

Langkah 15 :  Ketua KPPS meyerahkan C1-KWK.KPU dan Lamp. C1-KWK.KPU kepada saksi yang hadir dan PPL, serta mengirimkan Lamp. C1 Warna pink kepada PPK

Ayo Nyoblos Maning, Hindari pilih Pemimpin dengan jalan pintas, Pilih Pemimpin yang pantas dan berkualitas.

http://www.kpupemalang.wordpress.com

Tinggalkan komentar