Selasa, 12 Oktober 2010. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan peraturan Bupati Pemalang No.28 tahun 2010 tantang “Tata Cara Pemasangan Alat Peraga kampanye Pemilukada Kabupaten Pemalang tahun 2010” dan Peraturan KPU No. 69 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada, bersama KPUD, Panwaskab, Kakankesbangpollinmas Pemalang dan Satpol PP mengadakan pembersihan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan aturan diatas.
Aksi bersama ini telah menjadi kesepakatan saat diadakan rakor antara KPU, KakanKesbangpollinmas, Polres Pemalang, Panwaskab dan Tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dipendopo KPU, tanggal 11 Oktober 2010.Rute pembersihan dimulai dari alun-alun, jalan Jend.Soedirman sampai pertigaan Beji, jalan Pemuda dan jalan A.Yani. Perbersihan selanjutnya dilakukan dimasing-masing kecamatan.
Adapun ketentuan pemasangan alat peraga kampanye antara lain :
- Pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga pasangan calon lainnya.
- Pemasangan alat peraga tidak boleh menutupi papan reklame dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta tidak merubah dan merusak fasilitas milik pemerintah.
- Pemasangan alat peraga pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seijin pemilik tempat tersebut.
- Dilarang memasang alat peraga dengan material yang dapat membahayakan orang lain.
Pemasangan alat peraga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.(SAF)
Filed under: Sosialisasi Tahapan Pemilu | Tagged: sosialisas pemilukada kab. pemalang, sosialisasi pemilukada kab. pemalang, tahapan pemilu |
Tinggalkan komentar